Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Website
Nasty Jumpa lagi dalam postingan
yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Terbitnya Permendagri No 12 Tahun 2017
Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah. Menurut Permendagri ini khusus UPTD Pendidikan dan UPTD
Kesehatan dibedakan dengan UPTD lainnya.
Pada Pasal 22 Permendagri No 12
Tahun 2017 dinyatakan bahwa (1) Selain UPTD kabupaten/kota terdapat
UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah
kabupaten/kota. (2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan
nonformal. Mengacu pada aturan ini SD atau SMP sudah merupakan UPTD
kabupaten/kota di bidang pendidikan. Lihat lebih lanjut pasal 30 ayat 4 terkait
Jabatan Kepala UPTD di bidang pendidikan
Sedangkan pada Pasal 23
Permendagri No 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa (1) Selain UPTD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), terdapat UPTD
kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan
Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang
bekerja secara profesional.
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
DISINI
DISINI
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan